Surat Bulan Ramadlan ::: Ahmad Dhani Kok Bisa Masuk Penjara? Ini Alasannya CR Bulan Ramadlan
Sebenarnya sangat heran juga kenapa Ahmad Dhani masuk penjara, padahal alasannya ujaran kebencian, dan kita semua sama sama mengerti bagaimana itu ujaran kebencian. dan kita banyak menjumpai ujaran kebencian, bahkan ucapan jokowi di debat capres cawapres kemarin yang menyatakan "Saya tidak ada beban masa lalu, tidak menyalahi HAM" dan lain lain itu juga masuk ujaran kebencian, namun kenapa jokowi tidak ditahan?
Jokowi menyebut Genderuwo juga masuk ujaran kebencian, dan pasti kalau kita mau jujur dan pemerintah mau adil maka akan banyak yang masuk penjara dan saya yakin penjara tidak akan muat kalau semua yang mengandung ujaran kebencian atau kalimat yang dianggap ujaran kebencian diadili dan nantinya yang mengatakannya dihukum.
Ya, tapi begitulah negara kita ini, saya juga tidak paham, kemana keadilan. saya melihat seakan akan negara ini tidak ubahnya bagaikan kerajaan saja.
Coba kita lihat bagaimana sebenarnya masalah Ahmad Dhani.
Bagaimana prosesnya?
Oke, kita lihat dulu artikel yang sudah persiapkan di bawah ini:
Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
JPU menilai Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Menurut Ahmad Dhani jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatkan ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.
“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang China-kah, orang Arab-kah, agama Islam kah, Kristen-kah. Enggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika saja tapi detail tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ahmad Dhani bahkan mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya oleh jaksa adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.
"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani.
Ahmad Dhani pun mengira tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya ada pengaruh dari pihak lain.
Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.
“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini saya gak yakin JPUnya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.
“Sekarang balas dendam sekarang dua tahun untuk ahmad dhani tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.
Ahmad Dhani yang didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak tinggal diam.
Kuasa hukumnya telah mengajukan pledoi kepada Majelis Halim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018.
Ini 3 Kicauan Ahmad Dhani yang Bikin Dirinya Didakwa Timbulkan Kebencian
JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya. Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu. Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.
Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.
Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017. Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.
Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP." Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.
Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."
Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian. "Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018).
Coba anda lihat artikel di atas, dibaca dengan seksama.
Dimana letak kesalahannya Ahmad Dhani?
Kata kata yang mana yang masuk ujaran kebencian?
Batasannya ujaran kebencian itu bagaimana?
Menurut saya pemerintah harus mensosialisasikan batas batas ujaran kebencian dan hukum hukum yang lain, jangan langsung dihukum atau diadili begitu, padahal banyak orang yang tidak tahu bagaimana kaidahnya ucapan bisa masuk ujaran kebencian, bagaimana cara bicara yang tidak melanggar hukum dan seterusnya, kalau seperti ini adanya sangat lucu, tahu tahu dituntut diadili dan ditahan.